Cabuli Sejumlah Santriwati di Bekasi Guru Ngaji, Ternyata Ayah-Anak
Polisi menangkap guru ngaji berinisial S (29) dan MHS (51), di Karangmukti, Karangbahgia, Kabupaten Bekasi, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terbukti karena mencabuli sejumlah murid atau santriwatinya.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan dua pelaku berinisial S dan MHS, ternyata memiliki terkaitan berstatus hubungan ayah dan anak. Mereka membuka tempat pengajian tersebut sejak tiga tahun terakhir.
"Perhari ini, dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka yang kemarin kita amankan. Jadi perhari ini sudah digelarkan menjadi tersangka," katanya kepada wartawan, Minggu (29/8/2024).
Wira mengungkapkan, lokasi pencabulan yang dilakukan S dan MHS terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur bukanlah sebuah pondok pesantren, melainkan tempat pengajian, karena tidak memiliki izin dan legalitas.
Wira menegaskan tersangka S dan MHS merupakan guru ngaji di tempat pengajian tersebut. Hanya saja di tempat pengajian tersebut, kedua tersangka menggunakan sistem menginap, sehingga warga mengira pondok pesantren, dan para korban adalah murid perempuan dari para tersangka.
"Jadi memang dia ini (pelaku) guru ngaji. Namun, karena orang orang yang ngaji belajar ngajinya menginap kemudian berhari-hari, sehingga orang-orang sekitar situ sudah mengira dan memberi panggilan pondok pesantren, karena hanya menginapnya ditempatnya jadi kaya sudah pondok pesantren," jelasnya.
Wira menuturkan kasus itu terungkap setelah korban menceritakan ke orang tuanya. Lalu orang tua korban pun melapor ke Polres Metro Bekasi. dan akhirnya kedua tersangka ditangkap.
"Korban tersebut, melapor kepada orang tua dan orang tuanya juga akhirnya membuat laporan kepada kepolisian," tuturnya.
Sementara, kata Wira, total ada tiga santriwati di bawah umur yang melapor menjadi korban, dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya, Selain mengamankan para tersangka polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat perbuatan keduanya.
"Hingga perhari ini sebenarnya ada tiga, Namum kami masih tetap mendalami kalau apa bila memang masih ada korban-korban lain yang masih belum kita data kan atau mungkin belum melaporkan ya kami masih mengumpulkan bukti-bukti tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.